Ternyata Ini Alasan Pemerintah Lanjutkan Subsidi Gaji Rp 600 untuk Karyawan Swasta hingga 2021

- 7 September 2020, 20:46 WIB
Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji untuk Karyawan
Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji untuk Karyawan /Armin Abdul Jabar

Syarat lengkap itu diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Baca Juga: Isabella Guzman Ternyata Sempat Kabur dan Bersihkan Lumuran Darah Usai Tikam 151 Kali Wajah sang Ibu

Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima.

Bantuan subsidi gaji pada tahap pertama di 27 Agustus 2020 lalu disalurkan melalui empat bank himpunan bank negara (Himbara) ke rekening penerima.

Bantuan subsidi gaji ini ditujukan untuk menggerakkan konsumsi masyarakat yang memenuhi 57 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Baca Juga: Sebut Nagita Slavina Bukan 'Malaikat', Raffi Ahmad: Dia Bertahan sama Gue Gara-gara...

Di kuartal II 2020, konsumsi rumah tangga terkontraksi hingga minus 5,51 persen, yang turut membuat laju ekonomi domestik terjerembab ke level minus 5,37 persen.***


Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x