Ini Bocoran Jadwal Cair Subsidi Gaji Tahap III Rp 600 Ribu, Giliran 3,5 Juta Penerima Cek Rekening!

- 10 September 2020, 14:33 WIB
Ilustrasi: BSU Rp600 Ribu untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta!
Ilustrasi: BSU Rp600 Ribu untuk Korban PHK dan gaji di bawah Rp5 Juta! /Kolase Jakbarnews.com

PR PANGANDARAN – Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Ida Fauziah mengatakan proses peyaluran subsidi gaji tahap III bisa dimulai pada pekan ke-2 di bulan September.

Seperti diketahui sebelumnya, subsidi gaji ini diberikan kepada para pekerja yang mempunyai penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan.

Mekanisme penyaluran subsidi gaji tahap ketiga masih sama dengan tahap-tahap sebelumnya. Rencananya jadwal pencairan subsidi gaji Rp 600.00 akan dicairkan pada Jumat 11 September 2020.

Pada Selasa 8 September 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 3,5 juta dari rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Kemenaker, yang menurut petunjuk teknik harus melakukan pemeriksaan ulang atau check list maksimal empat hari.

Baca Juga: Gempar Arteria Dahlan Dituding Berdarah PKI, Umar Hasibuan: Akhirnya Terjawab Sudah, Ternyata...

“Kami ada waktu empat hari untuk melakukan check list, jadi kalau dihitung empat hari dari kemarin berarti maksimal Jumat, kami harus melakukan check list dan langsung kami serahkan ke KPPN dan dari KPPN langsung ditransfer ke Bank Himbara,” kata Menaker Ida Fauziah.

Sementara itu, Kemenaker telah menerima 9 juta data rekening di tahap III, diantaranya tahap I sebesar 2,5 juta data nomor rekening dan tahap II sebesar 3 juta data nomor rekening.

Pemerintah menargetkan 15,7 juta pekerja yang mendapatkan subsidi gaji tersebut yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta.

Baca Juga: Menakjubkan! Berikut 10 Foto Langka Pantai Pangandaran Tahun 70-an Milik Peneliti Belanda

Dikutip dari Pangandaran.pikiranrakyat.com dari laman Antaranews.com, hingga Senin 7 September 2020, subsidi gaji Rp 600.000 telah diberikan kepada 2.311.237 pekerja atau 94,45 persen dari calon penerima subsidi sebanyak 2,5 juta orang di tahap pertama.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x