Untuk tahap kedua, jumlah subsidi gaji yang telah disalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20 persen dari total calon penerimaan subsidi sebanyak 3 juta orang.
Ida juga memastikan setelah proses check list dan menyerahkan data rekening 3,5 juta orang calon penerima ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dilakukan Kemenaker telah selesai, maka dana akan langsung disalurkan ke bank-bank angota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang bertindak sebagai penyalur.
Baca Juga: Semprot Kebijakan Baru Anies Baswedan, Nikita Mirzani: Coba Deh Pak Tahajud atau Istikharah Dulu!
Bank-bank Himbara akan menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau 2,4juta ke rekening pribadi penerima baik dari bank swasta atau bank milik pemerintah.
Ida juga meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan proses komunikasi dengan pemangku kepentingan agar kendala dapat diminimalkan, sehingga proses penyaluran subsidi gaji dapat berjalan dengan lancar.
Beberapa kendala itu seperti duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan dan tidak sesuai NIK.***
Artikel Rekomendasi