Hari Pertama PSBB Jakarta, Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelanggar di Delapan Titik

- 14 September 2020, 18:36 WIB
Petugas melakukan razia masker di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin 14 September 2020. Razia bertujuan menekan kasus penyebaran COVID-19 pada masa PSBB Jakarta Total. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Petugas melakukan razia masker di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin 14 September 2020. Razia bertujuan menekan kasus penyebaran COVID-19 pada masa PSBB Jakarta Total. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj. /

 

PR PANGANDARAN – Hari ini, Senin 14 September 2020, DKI Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Penerapan PSBB total yang diberlakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini, diketahui akan dilaksanakan hingga waktu yang belum ditentukan.

Sama seperti PSBB sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyarankan warganya untuk tetap bekerja dari rumah dan mengikuti aturan protokol kesehatan Covid-19. 

Baca Juga: Positif Covid-19, Peserta Tes SKB CPNS Bawa Surat ke Lokasi, Panitia: Kita Suruh Pulang

Jika dalam keadaan mendesak hingga harus keluar rumah, masyarakat diwajibkan untuk mengenakan masker. 

Di hari pertama PSBB, Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 yang dibantu oleh tim gabungan TNI, Dishub, dan Satpol PP DKI Jakarta. 

Menurut informasi, operasi penerapan PSBB total ini dilaksanakan di delapan lokasi di ibu kota.

Baca Juga: Indonesia Terancam Resesi, Jokowi Desak BLT Dipercepat atau Kejadian 1998 Bakal Terulang

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Antaranews, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan delapan titik lokasi Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19. 

Delapan titik itu yakni Pasar Jumat berbatasan dengan Tangerang, Jalan Asia Afrika, Kalideres, Tugu Tani, Jalan Perintis Kemerdekaan berbatasan dengan Bekasi, Kalimalang, Bundaran Hotel Indonesia dan Semanggi.

Sambodo menjelaskan, pihaknya tidak lagi memberikan imbauan tetapi langsung dilakukan penindakan bagi yang melanggar aturan PSBB yang disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. 

Baca Juga: Curhat Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Lagi, Ridwan Kamil Tulis Harapan hingga Guyon Odading Mang Oleh

Masyarakat, lanjut Sambodo, diharuskan mengikuti kewajiban yang sudah tertera dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020.

“Kita sudah mulai langsung penindakan. Dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 disitu ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” ucapnya.

Menurut Sambodo, operasi tersebut tidak hanya dilakukan di delapan titik, tetapi juga akan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x