Undang Pihak Rumah Sakit Jiwa Buktikan Klaim Penusuk 'Gila', Polda Lampung: Isi Pikirannya Sulit

- 14 September 2020, 19:58 WIB
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber /akun @ intragram/

PR PANGANDARAN – Jajaran Polda Lampung mengungkapkan hasil pemeriksaan awal pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dari tim dokter.

Sebelumnya, demi membantu upaya pemeriksaan awal, Polres Bandar Lampung proaktif dengan mengundang dokter dari rumah sakit jiwa.

“Menurut keterangan dokter kejiwaan yang kami undang, untuk pola pikirnya (pelaku, red) bagus, jika ditanya, dijawab. Namun isi pikirannya ini yang sulit,” ungkap Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, Senin, 14 September 2020 seperti dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Din Syamsuddin: Penusukan Ali Jaber Bentuk Kriminalisasi Ulama! Umat Islam Jangan Mudah Terhasut

Pemeriksaan kejiwaan tersebut dilakukan setelah beredarnya pengakuan orang tua pelaku perihal kondisi anaknya. Mendengar hal itu, pihak kepolisian tentu tidak bisa menerima pengakuan begitu saja.

Selain pemeriksaan kejiwaan, sebelumnya, pada Minggu malam, 13 September 2020, polisi juga melakukan pemeriksaan urine pelaku.

Hasilnya negatif, tidak diketemukan pengaruh obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Jakarta, Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelanggar di Delapan Titik

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana menyebut, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Hukuman pidananya dapat mencapai 5 tahun.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x