“Yang bersangkutan (AA) kita kenakan Pasal 351 Tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara,” terang dia.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, motif penusukan masih dalam proses pemeriksaan karena ada kesulitan menangkap jawaban pelaku.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan memperdalam kejiwaan pelaku di Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa Lampung.***
Artikel Rekomendasi