Undang Pihak Rumah Sakit Jiwa Buktikan Klaim Penusuk 'Gila', Polda Lampung: Isi Pikirannya Sulit

- 14 September 2020, 19:58 WIB
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber /akun @ intragram/

“Yang bersangkutan (AA) kita kenakan Pasal 351 Tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara,” terang dia.  

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, motif penusukan masih dalam proses pemeriksaan karena ada kesulitan menangkap jawaban pelaku. 

Selanjutnya, pihak kepolisian akan memperdalam kejiwaan pelaku di Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa Lampung.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah