PR PANGANDARAN – Penusukan yang dilakukan terhadap Syekh Ali Jaber mulai memasuki babak baru. Pelaku sudah ditahan dan ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yakni AA, telah ditahan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigen Pol Awi Setiyono pada Selasa 15 September 2020 menegaskan bahwa Polri sangat serius dalam menangani kasus ini.
Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Bantuan Pemerintah! Direktur Utama: Saya Tegaskan, Begini Syaratnya..
Terlebih, kasus penusukan yang menimpa Syekh Ali Jaber menapaki puncak trending sejak Minggu 13 September 2020, baik di media sosial maupun online.
Tersangka pelaku tindakan penganiayaan terhadap ulama Syekh Ali Jaber terancam dikenakan pasal yang berlapis.
“Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” ucap Awi yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman RRI.
Baca Juga: Ade Firman Hakim Meninggal Diduga Gegara Covid-19, Happy Salma Sangat Terpukul: Secepat Itu..
Menrut Awi, sejauh ini Penyidik Polresta Lampung telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus penusukan tersebut.
“Bahwasanya Polri sangat serius dalam menangani kasus ini. Saat ini kasus ditangani oleh Polresta Bandar Lampung,” ucap Awi.
Artikel Rekomendasi