Salah satu contohnya adalah kasus yang di alami wartawan Ilham Bintang, atau fenomenna di Indoneisa, orang-orang percaya ada yang melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Banting Setir Jadi Produsen Masker, Uniqlo Gandeng 'Airism Tech' Saring 99 Bakteri Pakai 3 Lapisan
"Jadi sekarang perang media sosial itu pakai metodologi. Perang bertujuan mambuat bimbang sikap publik pada pemberantasan korupsi. dalam rangka mengiringi opini pembenaran atau justifikasi, digunakan bot-bot. seperti yang diulas para pakar media sosial," ujar Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono.
Ketika dipercaya ada pelemahan KPK, algoritma dunia maya akan terus menampilkan sesuatu yang mendukung hal tersebut juga berlaku sebaliknya.
Algoritma itu kemudian mencoba mengatur ulang pikiran dengan mendobrak apa yang dipercayai. maka yang timbul adalah komentar-komentar yang bisa dijadikan data untuk menyetir pikirannya kembali.
Baca Juga: Penularan Covid-19 saat Jual-Beli Kian Menggila, Polisi Gaet 'Preman Pasar' Tindak Warga Bandel
Untuk mengatasi hal itu, kementrian Kominfo membuat RUU PDP agar dapat memahami pikiran pribadi, sebelum algoritma membuat pikiran untuk pribadi tersebut.
Caranya dengan memastikan bahwa anda membuat persetujuan sebelum mambagikan sesuatu di dunia maya. UU PDP nanti akan mengatur soal pengumpulan data yang saat ini masih bersifat sektoral, dan di targetkan selesai pada November 2020***
Artikel Rekomendasi