Cegah Bocor Data Pribadi saat Asyik Berselancar di Dunia Maya, Pemerintah Segera Rilis RUU PDP

- 15 September 2020, 11:50 WIB
Ilustrasi internet dan kebutuhan listrik sebagai pendukungnya.
Ilustrasi internet dan kebutuhan listrik sebagai pendukungnya. /Pixabay/

PR PANGANDARAN - Berselancar di dunia maya sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat Indonesia.

Tak jarang dari mereka membagikan data pribadi di dunia maya dengan mudah, tanpa memperhatikan efek negatif yang akan timbul dari informasi yang dibagikan.

Setiap informasi yang dibagikan ke dunia maya memiliki kemampuan merepleksikan diri dengan algoritmanya. Sehingga kumpulan informasi yang dibagikan itu menjadi berguna bagi kalangan tertentu.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber: Pelaku Diancam Pasal Berlapis, Penganiayaan hingga Satam

Fenomena ini tentu ancaman bagi masyarakat Indonesia, karena tak jarang insiden peretasan dan serangan siber yang semakin masif.

Dalam menanggapi hal itu, pemerintah mengupayakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang telah di sampaikan Presiden Jokowi, kepada Ketua DPR Puan Maharani melalui surat Presiden Nomor R-05/Pers/01/2020 untuk melindungi data warga negaranya.

Seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antaranews.com Menkominfo Johny mendukung sekali agar fasilitas telekomunikasi digital yang di sediakan saat ini betul-betul menjadi arena berselancar yang aman bagi bangsa Indonesia.

Baca Juga: RIPJKRowling Pijak Trending Gegara Rilis Buku Transgender? Netizen: JK Tidak Mati, Kariernya Hancur

Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengendalikan apabila ada pengguna-pengguna yang menyimpang yang tidak memenuhi kewajiban sipil, dan memastikan hak sipil terlindungi dengan baik.

Dampak dari pemakai data bisa digunakan untuk menjual produk atau bahkan melakukan tindak kriminal seperti pemerasan dan pencurian rekening.

Salah satu contohnya adalah kasus yang di alami wartawan Ilham Bintang, atau fenomenna di Indoneisa, orang-orang percaya ada yang melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Banting Setir Jadi Produsen Masker, Uniqlo Gandeng 'Airism Tech' Saring 99 Bakteri Pakai 3 Lapisan

"Jadi sekarang perang media sosial itu pakai metodologi. Perang bertujuan mambuat bimbang sikap publik pada pemberantasan korupsi. dalam rangka mengiringi opini pembenaran atau justifikasi, digunakan bot-bot. seperti yang diulas para pakar media sosial," ujar Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono.

Ketika dipercaya ada pelemahan KPK, algoritma dunia maya akan terus menampilkan sesuatu yang mendukung hal tersebut juga berlaku sebaliknya.

Algoritma itu kemudian mencoba mengatur ulang pikiran dengan mendobrak apa yang dipercayai. maka yang timbul adalah komentar-komentar yang bisa dijadikan data untuk menyetir pikirannya kembali.

Baca Juga: Penularan Covid-19 saat Jual-Beli Kian Menggila, Polisi Gaet 'Preman Pasar' Tindak Warga Bandel

Untuk mengatasi hal itu, kementrian Kominfo membuat RUU PDP agar dapat memahami pikiran pribadi, sebelum algoritma membuat pikiran untuk pribadi tersebut.

Caranya dengan memastikan bahwa anda membuat persetujuan sebelum mambagikan sesuatu di dunia maya. UU PDP nanti akan mengatur soal pengumpulan data yang saat ini masih bersifat sektoral, dan di targetkan selesai pada November 2020***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah