Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Rinaldi Siang Ini, Termasuk di TKP Korban Bakal Dikuburkan

- 18 September 2020, 15:32 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

PR PANGANDARAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan mengadakan rekonstruksi kasus mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) yang terjadi di Apartemen Kalibata City pada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) hari ini, Jumat, 18 September 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, rekonstruksi akan dilaksanakan di beberapa tempat kejadian perkara, salah satunya di apartemen yang ada di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat.

“Nanti ada perencanaan antara DAF dan LAS, lalu nanti ada TKP di salah satu apartemen di Pasar Baru pada saat korban dilakukan penganiayaan dan mengakibatkan tewasnya korban dan dimutilasi disitu,” kata Kombes Pol Yusri Yunus pada Jumat, 18 September 2020 yang dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI.

Baca Juga: 9 Kesalahan yang Sering Dilakukan saat Menggunakan Masker, Salah Satunya Lupa Pakai SPF di Wajah

Rekonstruksi juga akan dilanjutkan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Lokasi ini diketahui digunakan oleh kedua tersangka untuk menyimpan jasad korban yang telah dimutilasi sebelum nantinya akan dikuburkan.

Yusri juga menjelaskan nantinya rekonstruksi kasus mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu ini akan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang ada di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

Lokasi tersebut diduga merupakan lokasi yang disiapkan oleh kedua tersangka untuk mengubur jasad korban.

"Aparat kepolisian juga berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi ini," ungkap Yusri.

Baca Juga: Jelang Shopee Liga 1, Persib Lakoni Latih Tanding Besok! Lawan Majalengka FC hingga Bandung United

Yusri mengatakan, nantinya para pelaku dan saksi-saksi akan memperagakan apa yang dituangkan pada berita acara.

Diketahui sebelumnya, kedua tersangka DAF dan LAS melakukan aksi pembunuhan dan mutilasi terhadap korban bernama Rinaldi Harley Wismanu, seorang Human Resource Department (HRD) di salah satu perusahaan kontraktor, PT Jaya Obayashi.

Aksi itu dilakukan oleh kedua tersangka pertama kali di sebuah apartemen di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Setelah korban tidak bernyawa, jasad korban dimutilasi menjadi 11 bagian dan dimasukan ke dalam dua koper dan satu ransel.

Saat sudah dikemas, kedua tersangka membawa jasad korban ke Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Di lokasi itu kedua tersangka menyimpan jasad korban untuk sementara waktu sebelum nantinya dikuburkan.

Motif pembunuhan dan mutilasi ini karena keinginan dari kedua tersangka untuk menguasi harta korban. Oleh kedua tersangka, korban ini dianggap mempunyai kemampuan finansial yang mumpuni.

Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x