“Mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020, gedung-gedung milik kantor Pemprov DKI Jakarta yang terdapat pegawai terkonfirmasi positif harus ditutup sementara, serta seluruh pegawai harus bekerja dari rumah,” kata Chaidir pada Jumat 18 September 2020.
Baca Juga: Bongkar 6 Fakta Sadis Kasus Rinaldi, Sosok Laeli Lulusan UI Ternyata Belajar Mutilasi dari Medsos
Chaidir juga mengatakan, bahwa akan dilakukan tracing kontak erat dari pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020, pasal 9 ayat (2) huruf f, mengamanatkan bahwa ‘Pimpinan tempat kerja atau kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja, wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja atau kantor paling sedikit 3x24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19)’.
Dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja atau kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB.***
Artikel Rekomendasi