Pegawai Terjangkit Covid-19, Berikut 7 Kantor Pemprov DKI Jakarta yang Akan Ditutup Tekan Penularan

- 19 September 2020, 12:30 WIB
SEJUMLAH pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali sebelas sektor yang memang diizinkan.
SEJUMLAH pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali sebelas sektor yang memang diizinkan. /ANTARA/

 “Mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020, gedung-gedung milik kantor Pemprov DKI Jakarta yang terdapat pegawai terkonfirmasi positif harus ditutup sementara, serta seluruh pegawai harus bekerja dari rumah,” kata Chaidir pada Jumat 18 September 2020.

Baca Juga: Bongkar 6 Fakta Sadis Kasus Rinaldi, Sosok Laeli Lulusan UI Ternyata Belajar Mutilasi dari Medsos

Chaidir juga mengatakan, bahwa akan dilakukan tracing kontak erat dari pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020, pasal 9 ayat (2) huruf f, mengamanatkan bahwa ‘Pimpinan tempat kerja atau kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja, wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja atau kantor paling sedikit 3x24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19)’.

Dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja atau kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB.*** 

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x