Setelah menerima pesan singkat, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, sehingga uang bisa segera dicairkan.
Untuk mencairkan bantuan presiden ini bisa melalui bank yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Pangandaran, Senin 21 September 2020: Siap-siap Diguyur Hujan Seharian!
Namun, jika penerima belum memiliki rekening, bank penyalur akan terlebih dahulu membuat rekening bagi penerima bantuan.
Jumlah uang yang diberikan sebesar Rp2,4 juta sekaligus, bukan secara bertahap. Uang yang diberikan tidak bisa diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif oleh perangkat desa, tapi harus diterima langsung oleh orang yang diusulkan.
Waktu penerimaan bantuan presiden ini akan disalurkan sampai September 2020.
Jadi, bagi Anda pelaku usaha ingin mencairkan bantuan ini, segera lakukan tahapan-tahapannya.***
Artikel Rekomendasi