Polemik Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Usul Kotak Suara Keliling hingga Rekapitulasi Elektronik

- 24 September 2020, 08:05 WIB
PEMILIH memasukan hak suara ke dalam kotak suara khusus di distrik Simi Valley, California saat pandemi virus corona.*
PEMILIH memasukan hak suara ke dalam kotak suara khusus di distrik Simi Valley, California saat pandemi virus corona.* /Mark J Terrill/ AP foto/

Namun, Pramono menjelaskan KSK selama pandemi bisa menjadi alternatif pemungutan suara karena beberapa alasan seperti pemilih terlalu takut untuk pergi ke TPS, pemilih terinfeksi Covid-19, atau sedang menjalani isolasi mandiri.

“Nanti pengaturan teknisnya akan diuraikan dalam Peraturan KPU, yang penting Perppu memberi payung hukum dulu,” ujarnya dilansir Info Publik. 

Baca Juga: Gegara Belanda Pamer Kekuatan Lewat Armada Laut, Intip Fakta Sejarah di Balik Hari Maritim Nasional

Dalam pelaksanaan Pilkada ini, KPU juga mengusulkan pemungutan suara dilakukan dari pukul 7.00 sampai 15.00 WIB.

Penambahan waktu untuk pemungutan suara ini untuk mencegah warga berkerumun dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, KPU juga berharap adanya ketegasan payung hukum mengenai rekapitulasi secara elektronik melalui perppu.

Baca Juga: Layanan Video Streaming Jadi Alternatif Hiburan saat Pandemi, Begini Kata Sutradara Andibachtiar

Melalui UU Pilkada Pasal 63 ayat (1) huruf g, KPU mengusulkan kampanye seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan (konser musik), olahraga, perlombaan, dan acara sosial dilakukan secara daring.

“Jika usulan ini tidak masuk dalam Perppu, maka KPU akan mengatur melalui revisi peraturan KPU atau melalui pedoman teknis,” ujarnya.

KPU juga ingin sanksi pidana dan/atau administrasi dapat dilakukan oleh Bawaslu atau aparat hukum lain.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x