Bantuan subsidi gaji ini diperuntukan untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Pencairan bantuan sosial ini dimulai sejak 27 Agustus dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.
Untuk subsidi gaji, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp37,7 triliun dengan jumlah penerima 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Penerima bantuan ini menerima sebesar Rp600 ribu selama empat bulan dengan pencairan sebanyak dua tahap yaitu Rp1,2 juta setiap satu kali penyaluran.
Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat
2. Kartu Prakerja
Kartu prakerja diprioritaskan untuk karyawan yang di-PHK atau pengangguran. Calon penerima bantuan ini harus mendaftar terlebih dahulu secara online melalui aplikasi yang sudah disiapkan.
Bagi yang lolos, penerima akan menerima bantuan sebesar Rp3.550.000 dengan rincian Rp1 juta untuk biaya pelatihan online dan sisanya sebagai insentif.
Insentif kartu prakerja terbagi menjadi dua bagian, yakni insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp600 ribu per bulan dan diberikan selama empat bulan hingga totalnya Rp2,4 juta.
Baca Juga: Jadi Korban G30S PKI, Putra ke-3 MT Haryono Berbagi Cerita Duka Mendalam Saat Orang Tuanya Dibunuh
Lalu insentif pasca pengisian survei sebesar Rp50 ribu per survei dengan tiga kali mengisi survei hingga totalnya Rp150 ribu.
Artikel Rekomendasi