4 Bantuan Sosial Ini Bakal Tetap Ada hingga 2021, Simak Kuota Penerima dan Besar Bantuan per Bansos

- 30 September 2020, 21:55 WIB
Ilustrasi. Bantuan BLT Subsidi Gaji Tahap 4 sudah cair ke 1,2 juta penerima. Cek namamu di link ini.
Ilustrasi. Bantuan BLT Subsidi Gaji Tahap 4 sudah cair ke 1,2 juta penerima. Cek namamu di link ini. /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

PR PANGANDARAN – Sejak pemerintah mengumumkan secara resmi jika di Indonesia terdapat pasien positif Covid-19, semakin hari seakan semakin sulit untuk mengontrol penularan virus.

Banyak masyarakat yang terdampak akibat dari pandemi ini, mulai dari pelaku usaha yang gulung tikar hingga karyawan yang dirumahkan.

Melihat banyak masyarakat yang perekonomiannya menurun, pemerintah meluncurkan beberapa bantuan sosial untuk meningkatkan kembali daya beli.

Baca Juga: Dari Perwira ABRI hingga Akademisi, Intip Sosok di Balik Penghapusan Wajib Tayang Film G30S PKI

Dikhawatirkan jika pandemi ini tidak akan cepat selesai, pemerintah akan memperpanjang penyaluran bantuan sosial hingga 2021.

Untuk bantuan sosial 2021, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp419,31 triliun dalam RAPBN dan sudah disepakati oleh DPR RI.

Adapun empat jenis bansos yang akan diperpanjang penyalurannya hingga 2021 yaitu sebagai berikut: 

Baca Juga: Selidik Kasus: Masih Pantaskah Siswa SMA Sederajat Pelajari Materi Sejarah G30S PKI?

1. Subsidi Gaji Rp600 ribu

Bantuan subsidi gaji ini diperuntukan untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Pencairan bantuan sosial ini dimulai sejak 27 Agustus dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.

Untuk subsidi gaji, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp37,7 triliun dengan jumlah penerima 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Penerima bantuan ini menerima sebesar Rp600 ribu selama empat bulan dengan pencairan sebanyak dua tahap yaitu Rp1,2 juta setiap satu kali penyaluran.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

2. Kartu Prakerja

Kartu prakerja diprioritaskan untuk karyawan yang di-PHK atau pengangguran. Calon penerima bantuan ini harus mendaftar terlebih dahulu secara online melalui aplikasi yang sudah disiapkan.

Bagi yang lolos, penerima akan menerima bantuan sebesar Rp3.550.000 dengan rincian Rp1 juta untuk biaya pelatihan online dan sisanya sebagai insentif.

Insentif kartu prakerja terbagi menjadi dua bagian, yakni insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp600 ribu per bulan dan diberikan selama empat bulan hingga totalnya Rp2,4 juta.

Baca Juga: Jadi Korban G30S PKI, Putra ke-3 MT Haryono Berbagi Cerita Duka Mendalam Saat Orang Tuanya Dibunuh

Lalu insentif pasca pengisian survei sebesar Rp50 ribu per survei dengan tiga kali mengisi survei hingga totalnya Rp150 ribu.

3. BLT UMKM

Bantuan sosial ini yaitu berupa hibah dari pemerintah untuk masyarakat yang ditujukkan bagi pelaku usaha.

Nantinya bantuan ini akan ditransfer melalui nomor rekening bank yang telah ditetapkan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Cerita Keluarganya Diculik Gerombolan PKI, Ridwan Kamil: Luka Ini Begitu Dalam, Never Leave History

4. Bansos Tunai Kemensos

Bantuan ini diberikan melalui Kementerian Sosial sebesar Rp500 ribu untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Penerima bantuan ini diperuntukan untuk sembilan juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran sebesar Rp4,5 triliun.

Selain bantuan sosial tunai, pemerintah akan tetap menjalankan program reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x