Santer Isu 'Curang' Rumah Sakit Soal Pasien Covid-19, PERSI: Itu Menyakiti Hati Para Tenaga Medis

- 5 Oktober 2020, 11:32 WIB
Ilustrasi ruang isolasi pasien Covid-19.*
Ilustrasi ruang isolasi pasien Covid-19.* /Dok. Humas RSHS Bandung./

Kuntjoro Adi menjelaskan bahwa dalam hal klinis dan tatalaksana jenazah, pedoman rumah sakit telah sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan revisi kelima yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/413.2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Adapun terkait klaim pembayaran atas pelayanan pasien Covid-19, rumah sakit berpedoman pada ketentuan Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Baca Juga: Sempat Memanas Hubungan Bilateral Antar Korea, Amerika Serikat Gelar Misi Pengintaian di Laut Timur

Lebih lanjut, Kuntjoro Adi menyampaikan bahwa adanya pernyataan atau tanggapan yang tak disertai fakta, bukti atau tidak terbukti kebenarannya, bisa memicu persepsi keliru atau menggiring opini seolah-olah rumah sakit melakukan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kecurangan.

Menurutnya, persepsi keliru dan opini tersebut bisa menghasilkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Tuduhan ini menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit dan meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: Timnas U-19 Indonesia Batal Pemusatan Latihan di Turki, Iwan Bule Bocorkan Alasannya

“Ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum," lanjut Kuntjoro Adi.

Walaupun kecewa akan tudingan miring tersebut, Kuntjoro Adi juga mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan mengcovidkan pasien.

Dalam hal ini, PERSI juga mengimbau, mengajak dan senantiasa berkolaborasi kepada para pihak yang berkepentingan memperbaiki pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid- 19.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah