PERSI Lawan Tuduhan Moeldoko Soal Meng-Covidkan Pasien, Kuntjoro: Pelayanan Sesuai Undang-Undang!

- 5 Oktober 2020, 13:01 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko /Foto: Kantor Staf Presiden/

PR PANGANDARAN – Beredar kabar miring meresahkan terkait pasien Covid-19 yang membuat gaduh para tenaga kesehatan.

Tuduhan diawali oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko yang menyebutkan bahwa pihak rumah sakit sengaja mencovidkan pasien demi mengeruk keuntungan.

Sontak tuduhan itupun dibantah oleh Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Kuntjoro Adi Purjanto. Ia mengatakan bahwa apa yang dituduhkan oleh Moeldoko tidak berdasar.

Baca Juga: Kondisi Terkini Presiden Amerika Serikat: Donald Trump Dikabarkan Memburuk, Kadar Oksigennya Menurun

Pernyataan yang menyudutkan pihak rumah sakit itu sangat menyakiti hati para pejuang di garda terdepan yaitu tim medis yang telah melaksakan tugasnya dengan segala resiko yang tinggi.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI, Kuntjoro Adi Purjanto menegaskan bahwa dalam melayani kesehatan baik pasien Covid-19 dan non-Covid-19 dilakukan dengan penuh tanggung jawab pada berbagai aspek baik kesehatan maupun non kesehatan.

"Dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, Rumah Sakit memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan pihak berwenang lainnya," ujar Kuntjoro Adi dalam keterangannya, Minggu, 4 Oktober 2020.

Baca Juga: Musim Dingin Sebabkan AS Makin 'Terpuruk' Digonjang-ganjing Corona, Total Kasus Kini Tembus 7,6 Juta

Selama ini Rumah Sakit telah berpedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19, ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.

Tidak hanya itu, dalam hal mengajukan klaim pembayaran atas pelayanan pasien Covid-19, rumah sakit juga berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x