Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) BKN Nomor K 26-30/V 148-3/99 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Penjelasan Terkait Peserta CPNS Formasi Tahun 2019 yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga: Tragis Perayaan HUT TNI 5 Oktober 1965 Diwarnai Pemakaman Pahlawan Revolusi, Nasution: Selamat Jalan
Berdasarkan SE Kepala tersebut, peserta yang terkonfirmasi Covid-19 tetap dapat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menyampaikan surat yang dibuat oleh Instansi Pusat atau Instansi Daerah kepada kepala BKN.
Surat tersebut disertai bukti surat rekomendasi dokter atau hasil tes swab dengan keterangan sedang menjalani isolasi.
Setelah itu, maka pihak BKN akan mengatur kembali jadwal SKB peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut.
Baca Juga: Mengenal ‘Super Neli’ Kartun Bahasa Sunda Karya Unikom, Netizen: Tenyata Neli Singkatan Nenek Lincah
Sedangkan bila peserta yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut tidak sedang menjalani isolasi mandiri dan hadir di lokasi ujian, panitia seleksi akan melaporkannya kepada Tim Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Kemudian Tim CAT BKN akan melakukan pemeriksaan di tempat khusus yang telah disediakan di lokasi ujian.***
Artikel Rekomendasi