Omnibus Law Disorot, DPR Panik dan Minta Pemerintah Gandeng Buruh Bahas Aturan Turunan UU Ciptaker

- 9 Oktober 2020, 11:20 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Foto: Instagram @puanmaharani/

Menurut Puan, DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja hingga disetujui menjadi Undang-Undang pada 5 Oktober 2020.

Puan mengatakan, pembahasan tersebut pun dilakukan secara transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan oleh masyarakat melalui siaran langsung di laman DPR RI.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, Jumat, 9 Oktober 2020: Leo Naik Jabatan, Aquarius Alami Hari Buruk

Puan menjelaskan, untuk mengakomodasi aspirasi dari kelompok pekerja, DPR RI akan membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi oleh pemerintah.

“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga memperluas lapangan kerja yang baik,” ucap Puan.

Puan juga menegaskan, bahwa DPR RI akan terus mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Baca Juga: Ironi Jakarta Usai Kerusuhan Demo Tolak UU Ciptaker, Gubernur Anies Terpaksa Siapkan Rp25 Miliar

Puan menambahkan, apabila UU Cipta Kerja dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.

Menurut Puan, DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah