Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan pelaku budaya ini yaitu:
1. Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.
Baca Juga: Jefri Nichol Ternyata Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Netizen: Aku Menemukanmu, Bang Jeff!
2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.
3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp5 juta – Rp10 juta per bulan sebelum wabah.
4. Penerima adalah pelaku budaya sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemdikbud (3 s.d. 8 April 2020).
Selain itu, pemerintah melalui Kemendikbud akan memberikan pembinaan untuk pelaku budaya agar mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual.***
Artikel Rekomendasi