Atas perbuatannya, Syahganda dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hingga kini belum diketahui secara persis cuitan apa yang membuat salah satu petinggi KAMI itu terjerat hukum.
Baca Juga: Minta Masyarakat Terima Omnibus Law, Prabowo: Memang Kita Paham, Saya Paham Kesulitan Buruh
Surat penangkapan terhadap Syahganda itu salah satunya diunggah oleh akun Twitter @DonAdam68.
Berdasar informasi yang diterimanya, petinggi KAMI itu diamankan sekira pukul 04.00 WIB dini hari tadi.***
Artikel Rekomendasi