Viral Surat Penangkapan Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan, Din Syamsuddin: Harap Tanya Ahmad Yani

- 13 Oktober 2020, 15:08 WIB
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, Syahganda Nainggolan.
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, Syahganda Nainggolan. /RRI/istimewa

Atas perbuatannya, Syahganda dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hingga kini belum diketahui secara persis cuitan apa yang membuat salah satu petinggi KAMI itu terjerat hukum.

Baca Juga: Minta Masyarakat Terima Omnibus Law, Prabowo: Memang Kita Paham, Saya Paham Kesulitan Buruh

Surat penangkapan terhadap Syahganda itu salah satunya diunggah oleh akun Twitter @DonAdam68.

Bukti surat yang beredar terkait penangkapan Syahganda Nainggolan beredar di Twitter dan WhatsApp, 13 Oktober 2020.*
Bukti surat yang beredar terkait penangkapan Syahganda Nainggolan beredar di Twitter dan WhatsApp, 13 Oktober 2020.*

Berdasar informasi yang diterimanya, petinggi KAMI itu diamankan sekira pukul 04.00 WIB dini hari tadi.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Sindonews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah