Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu Omnibus Law, Arteria Dahlan: Kebutuhan Mendesaknya Saat Ini Apa?

- 13 Oktober 2020, 20:00 WIB
Arteria Dahlan/istimewa, warta ekonomi
Arteria Dahlan/istimewa, warta ekonomi /

PR PANGANDARAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena masifnya gelombang penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Politikus PDIP, Arteria Dahlan, mengatakan mesti ada tiga syarat dalam kegentingan yang memaksa jika presiden menerbitkan Perppu.

Untuk syarat pertama, kata dia, keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.

Baca Juga: Draf Akhir Siap Diserahkan ke Presiden Jokowi, Intip Berapa Jumlah Halaman Final UU Cipta Kerja

Arteria menyebut, untuk ketenagakerjaan memiliki UU yang masih eksis ditambah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan.

"Kebutuhan mendesaknya saat ini apa? Menyelesaikan masalah hukum yang mana? Kalau masalah ketenagakerjaan, masalah ketenagakerjaan kan Undang-Undangnya masih eksis, kemudian ditambah Cipta Kerja. Kita punya PP 78 plus empat atau lima PP yang dilahirkan pasca Cipta Kerja," kata Arteria, Selasa, 13 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Warta Ekonomi partner sindikasi konten Viva dalam artikel berjudul "Politisi PDIP: Kebutuhan Mendesak Apa? Pemerintahan Jokowi Belum Ada Opsi Perppu".

Begitupun dengan syarat kedua, yaitu UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Dengan kata lain, masih terdapat UU namun tidak memadai. Syarat kedua ini, Arteria menilai, tidaklah tepat. 

Baca Juga: KAMI Tegas Bantah Tak Terlibat Kerusuhan Tolak Omnibus Law, Ahmad Yani: KAMI ini Gerakan Moral

"Sekarang Undang-Undangnya eksis, bukan belum ada. Justru tambah gitu lho. Kekosongan hukum, kekosongan hukum yang mana? Justru sekarang berkepastian hukum. Undang-Undang belum memadai, sekarang memadai," jelas Anggota Komisi III DPR itu.

Kemudian, ia menekanan untuk syarat ketiga menyangkut kekosongan hukum yang tidak bisa diatasi dengan membuat UU secara prosedur biasa karena memakan waktu.

Arteria mengungkapkan, saat ini tak ada kekosongan hukum UU. Ia juga menambahkan jika ada perppu maka mesti ada persetujuan DPR yang justru memakan waktu.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Viva


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x