"Jika dua periode malah ada manfaatnya, karena biasanya periode pertama malah kerja baik, karena berharap pada periode kedua bisa terpilih kembali," kata dia.
Terkait masa kerja Jokowi, tentu tidak dapat diganggu gugat, karena peraturan tidak berlaku mundur dan usulan MUI juga belum tentu disetujui masyarakat untuk bisa diundangkan pada periode 2024-2028.
Baca Juga: Narasi TV Versi Korea-Sunda Jadi Bahan Parodi Bahas Kelakuan 'Aneh' DPR, Begini Reaksi Najwa Shihab
"Menurut saya pak Jokowi bekerja baik di periode pertama dan juga di periode kedua ini. Jika bukan karena ingin ada perubahan yang lebih baik untuk bangsa dan negara, tentu beliau tidak akan mempertaruhkan image untuk tidak populer dengan mensahkan UU Omnibus Law," kata Irma.***
Artikel Rekomendasi