Selanjutnya adalah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pasal 1 ayat 4 dalam UU tersebut tercantum nuklir sebagai sumber energi tak terbarukan sebagai sumber energi baru yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru.
Aturan itu lalu dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 yang mencantumkan bahwa prioritas pengembangan energi, khususnya energi nuklir, dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan energi nasional dan sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat.
Baca Juga: Jawa Barat Siap Lakukan Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Depok Minggu Ini
"Sebenarnya Indonesia sudah memiliki sejarah panjang mengenai nuklir bahkan sudah memiliki tiga reaktor nuklir yaitu Reaktor Triga mark-Bandung, Kartini-Yogyakarta dan reaktor serbaguna-Serpong. Sehingga perlu adanya payung hukum yang kuat untuk mengakselerasi pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia khususnya energi nuklir," jelas Eddy.
Eddy mengungkapkan, pihaknya berharap mendapatkan banyak masukan dan saran dari masyarakat demi menyempurnakan draf akademik dari RUU EBT tersebut.
Masukan itu baik dalam aspek lingkungan hidup, pertambangan dan energi, penguasaan lahan dan lain sebagainya dari para akademisi, pengusaha maupun dari pihak yang memiliki kompetensi dalam bidang teknologi nuklir.
Baca Juga: Diserang ARMY, Ini Kronologi Jason Derulo Dituduh 'Manfaatkan' BTS Lewat Savage Love
"Komisi VII DPR RI mengajak semua pihak yang peduli terhadap energi bersih, EBT, khususnya energi nuklir, agar dapat melakukan sosialisasi secara masif kepada semua lapisan masyarakat mengambil kebijakan pelaku usaha dan lain-lain," ujarnya.***
Artikel Rekomendasi