“Santri menunjukkan bahwa setiap orang harus rela mengorbankan apapun yang dipunyainya demi menjaga tegak dan utuhnya negara dan bangsa tercinta,” lanjut Menag.
Baca Juga: Saling Lempar Kritik hingga Bentrok, Puluhan Pendukung Setia Trump 'Lawan' Warga AS Pro Biden
Sebagai purnawirawan Jenderal TNI, Menag mengapresiasi redaksi Resolusi Jihad. Menag menilai, resolusi jihad tersebut mencerminkan kecerdasan berfikir yang dilandasi akal sehat dan ajaran agama.
Menag menjelaskan bahwa dalam Resolusi Jihad disebutkan bahwa Muslim yang berada dalam radius 94 km dari kedudukan musuh, hukumnya Fardu ‘Ain (kewajiban personal berlaku untuk semua umat Islam) untuk ikut bertempur. Sedangkan di luar radius itu hukumnya Fardu Kifayah (kewajiban yang dapat diwakilkan).
“Angka 94 km diperoleh dari perhitungan jarak tempuh manusia saat itu yang masih memungkinkan mereka untuk menjamak Salat Zuhur dan Ashar,” ungkapnya.
Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari
“Perhitungan cermat itu, di dalam ilmu militer termasuk bagian dari ‘backward planning’,” lanjut Menag.
Lebih lanjut Menag menyampaikan bahwa para santri selalu ingin meneguhkan perjuangannya tanpa mengabaikan kewajiban dan nilai-nilai ajaran agama.
Menurutnya, niat baik yang dilakukan dengan cara-cara yang baik dan konstruktif sesuai ajaran Islam, maka itu akan membawa rahmat.
Baca Juga: Akui Ingin Punya Keluarga yang Utuh, Kekeyi Menangis: Aku Pengen Banget Dijenguk Ayah, Sekali Aja
Artikel Rekomendasi