Kenang Perjuangan Santri Lawan Penjajah Belanda hingga Resolusi Jihad, Menag: Selamat Hari Santri

- 22 Oktober 2020, 16:30 WIB
Santri
Santri /Event vector created by pikisuperstar - www.freepik.

PR PANGANDARAN – Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2015 peringatan Hari Santri Nasional jatuh pada hari ini Kamis, 22 Oktober 2020. 

Awal mula ditetapkannya Hari Santri didasarkan pada Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh pendiri Nahdlatul Ulama (NU) K.H. Hasyim Asyari pada 22 Oktober 1945.

Resolusi tersebut didukung oleh tokoh-tokoh dari berbagai Ormas, di antaranya Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, Matlaul Anwar, dan tokoh lainnya.

Baca Juga: Telkomsel Bikin Challenge Berhadiah Rp2,5 Juta Peringati Sumpah Pemuda, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Resolusi tersebut mendorong lahirnya perjuangan para santri dari berbagai daerah bersama arek-arek Suroboyo melawan penjajah Belanda pada 10 November 1945 yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Untuk memperingati perjuangan para santri dahulu, Kementerian Agama melaksanakan upacara Peringatan Hari Santri di Kantor Kementerian Agama, Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Dalam hal ini, Menag Fachrul Razi menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Jokowi atas penghargaannya terhadap perjuangan para santri.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Terlalu Sering Pakai Masker Bisa Sebabkan Kekurangan Oksigen? Ini Kebenarannya

Menurutnya, santri merupakan teladan dari sikap warga bangsa yang teguh dalam menjalankan ajaran agama terdepan dalam bela negara.

“Santri dan para pengasuhnya bukan badan perjuangan yang dibentuk untuk tugas bertempur sebagai alat pertahanan negara. Namun, ketika Santri kemudian bertekad dan terpanggil untuk mengadu jiwa mengusir penjajah dari bumi Indonesia, itu nilai tertinggi yang sangat pantas diberi penghargaan dan diapresiasi,” ujarnya.

“Santri menunjukkan bahwa setiap orang harus rela mengorbankan apapun yang dipunyainya demi menjaga tegak dan utuhnya negara dan bangsa tercinta,” lanjut Menag.

Baca Juga: Saling Lempar Kritik hingga Bentrok, Puluhan Pendukung Setia Trump 'Lawan' Warga AS Pro Biden

Sebagai purnawirawan Jenderal TNI, Menag mengapresiasi redaksi Resolusi Jihad. Menag menilai, resolusi jihad tersebut mencerminkan kecerdasan berfikir yang dilandasi akal sehat dan ajaran agama.

Menag menjelaskan bahwa dalam Resolusi Jihad disebutkan bahwa Muslim yang berada dalam radius 94 km dari kedudukan musuh, hukumnya Fardu ‘Ain (kewajiban personal berlaku untuk semua umat Islam) untuk ikut bertempur. Sedangkan di luar radius itu hukumnya Fardu Kifayah (kewajiban yang dapat diwakilkan).

“Angka 94 km diperoleh dari perhitungan jarak tempuh manusia saat itu yang masih memungkinkan mereka untuk menjamak Salat Zuhur dan Ashar,” ungkapnya.

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

“Perhitungan cermat itu, di dalam ilmu militer termasuk bagian dari ‘backward planning’,” lanjut Menag.

Lebih lanjut Menag menyampaikan bahwa para santri selalu ingin meneguhkan perjuangannya tanpa mengabaikan kewajiban dan nilai-nilai ajaran agama.

Menurutnya, niat baik yang dilakukan dengan cara-cara yang baik dan konstruktif sesuai ajaran Islam, maka itu akan membawa rahmat.

Baca Juga: Akui Ingin Punya Keluarga yang Utuh, Kekeyi Menangis: Aku Pengen Banget Dijenguk Ayah, Sekali Aja

“Selama didasari niat baik dan konstruktif, insya Allah sejalan dengan perjuangan Islaam. Bila dilakukan dengan niat jahat dan destruktif pastilah bukan yang dicontohkan para santri dalam revolusi jihadnya,” katanya.

“Selamat hari santri. Santri sehat, cerdas, dan amanah. Indonesia kuat,” lanjut Menag. ***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x