“Kebakaran karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruang lantai 6 aula tersebut. Harusnya tidak merokok, karena itu bahan berbahaya,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Usai Video 'Orang Kaya Nongkrong di Mall', Begini Nasib Denise Cadel, Berurusan dengan TV
Atas peristiwa tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka dengan dugaan lalai hingga menyebabkan kebakaran.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, delapan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHPidana.
“Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.
Adapun pasal 188 berisi: “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.” Lanjut Argo.
Baca Juga: Jual sang Buah Hati Rp57 Juta di Pasar, Ibu Berusia 25 Tahun Ini Mengaku Kebelet Beli Sepatu Boots
Berkaitan dengan hal tersebut, Argo menyampaikan bahwa sejumlah ahli terkait kebakaran telah dihadirkan, antara lain ahli kebakaran UI dan ITB, ahli PUPR, dan ahli Kesehatan.
“Tentunya ahli menyatakan, lantai enam titik api sampai ke mana arahnya. Kita lakukan ilmiah untuk dibuktikan,” ujarnya.
“Setelah barbuk, saksi, petunjuk lakukan gelar perkara dan ekspose bersama kejaksaan. Kita cari pelakunya,” lanjut Argo. ***
Artikel Rekomendasi