Sertifikasi Halal Diatur dalam UU Cipta Kerja, Airlangga Tegaskan Pelaku UMKM Tidak Dikenakan Biaya

- 24 Oktober 2020, 17:19 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian

PR PANGANDARAN - Upaya menstabilkan perekonomian, program Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akhir-akhir ini banyak digandrungi masyarakat.

Dengan adanya program UMKM, setiap pelaku usaha diharapkan mampu menstabilkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Kabarnya, sertifikasi halal bagi pelaku UMKM yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak dikenakan biaya.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Garut Melesat Naik, Sebanyak 108 Kasus Berasal dari Klaster Pesantren

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Sabtu, 24 Oktober 2020 saat seminar yang digelar secara daring.

Airlangga menegaskan, sertifikasi halal khusus bagi pelaku UMKM tidak dikenakan biaya.

"Khusus untuk UMKM tidak dikenakan biaya," ujarnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara.

Baca Juga: Girl Grup Asal Malaysia Dituding Jiplak Konsep BLACKPINK, Dolla: Kesamaan Apapun adalah Kebetulan

Airlangga menyampaikan bahwa untuk perusahaan kecil dan mikro, kewajiban bersertifikat halal ada yang bersifat pernyataan halal tentu berbasis pada sistem ketelusuran (traceability).

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x