Gus Nur Diciduk Polisi, PBNU Minta Refly Harun Diproses karena Produksi Video Ujaran Kebencian

- 24 Oktober 2020, 21:15 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun /tangkapan layar Youtube Refly Harun

"(Makanya-red) apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat," imbuhnya.

"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melalukan penagakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," lanjutnya.

Baca Juga: Sertifikasi Halal Diatur dalam UU Cipta Kerja, Airlangga Tegaskan Pelaku UMKM Tidak Dikenakan Biaya

Pada Senin, 19 Oktober 2020 lalu, Refly Harun mengunggah sebuah video dalam channel YouTube-nya di mana Gus Nur membuat pernyataan yang kontroversial.

Saat berbincang dengan Refly Harun tersebut, Gus Nur menganalogikan NU dengan bus yang sopir, kernet hingga penumpangnya tidak berlaku selayaknya organisasi keagamaan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x