Sebut Penangkapan Gus Nur Mirip Seperti Zaman Penjajah, Fadli Zon: Jelas Ini Penistaan Konstitusi

- 25 Oktober 2020, 15:50 WIB
Gus Nur Ditangkap Polisi, Fadli Zon Sebut Mirip Zaman Penjajaha
Gus Nur Ditangkap Polisi, Fadli Zon Sebut Mirip Zaman Penjajaha /

Gus Nur ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/600/X/2020 Bareskrim tertanggal 22 Oktober 2020. Gus Nur dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.

Baca Juga: Segera Daftar! Kemenpora Beri Modal untuk Wirausaha Muda Pemula, Ini Link Lengkap dengan Panduannya

"Harus ada yang mendata dan mencatat bahkan membukukan sudah berapa banyak orang ditangkap karena UU ITE yang diinterpretasikan seperti ini. Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi dan hak asasi manusia," kata Fadli.

Seperti dineritakan Pikiran-Rakyat.com, Gus Nur diamankan pihak Kepolisian, di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada hari Sabtu, 24 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB dini hari.

Ia ditangkap di kediamannya, usai menghadiri pengajian di Kota Malang. Saat ditangkap, Gus Nur tengah menjalani terapi bekam.***

 

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Twitter RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah