Banyak Pihak yang Bersedia Menjamin Kebebasan Gus Nur, Pengacara: Para Ulama dan Tokoh Masyarakat

- 27 Oktober 2020, 06:55 WIB
POTRET Gus Nur.
POTRET Gus Nur. //ANTARA

Pada Minggu, 18 Oktober 2020. Diduga Gus Nur telah mengutarakan ujaran kebencian ketika berlangsungnya acara di kanal YouTube Refly Harun.

Tak hanya dugaan kasusnya kini, Gus Nur ternyata juga pernah berurusan dengan pihak berwajib di tahun 2019.

Baca Juga: Jelang Pilpres, 700 Ekonom dan Pemenang Nobel Minta Warga AS Tidak Pilih Donald Trump

Dilansir dari laman Antara News pada 5 September 2019, Gus Nur menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui video vlog yang dibuatnya. Perkara yang memberatkan dalam surat tuntutannya disebabkan perbuatannya itu telah membuat orang atau kelompok merasa dihina atau tercemar, sedangkan Gus Nur sendiri sama sekali tak menyesali perbuatannya.

Dalam putusan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, ia pun dituntut kurungan penjara selama dua tahun.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah