Jangan Sampai Lupa! STNK Mati 2 Tahun akan Dilakukan Pemblokiran, Ini Penjelasan Polisi

- 2 November 2020, 07:44 WIB
STNK. (ADE BAYU INDRA/PR)
STNK. (ADE BAYU INDRA/PR) /ADE BAYU INDRA/PR

PR PANGANDARAN - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa rencana kebijakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor kini tengah dalam tahap sosialisasi.

Tahap sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat sebelum kebijakan penghapusan resmi diberlakukan.

Perihal rencana kebijakan tersebut, Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya menyebutkan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu dua tahun registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka akan dikenakan pemblokiran.

Baca Juga: Rudy Gunawan Lakukan Monitoring dan Evaluasi Proyek di Wilayah Garut Utara

“Terkait adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Martinus dalam keterangannya, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman PMJ News pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.

Kebijakan pemblokiran STNK tersebut, lanjut Martinus, merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Salah satunya di antaranya terdapat pada Pasal 1 ayat 17.

Pasal tersebut berbunyi, bahwa penghapusan regident ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Baca Juga: Terkuak! Pengendara Moge yang Aniaya Anggota TNI di Bukittinggi Ternyata Masih di Bawah Umur

Selanjutnya, pada Pasal 114 ayat 1 dijelaskan bahwa penghapusan tersebut dilakukan dengan cara membubuhkan catatan atau tanda cap stempel 'DIHAPUS' dalam seluruh sistem terkait.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x