Jangan Sampai Lupa! STNK Mati 2 Tahun akan Dilakukan Pemblokiran, Ini Penjelasan Polisi

- 2 November 2020, 07:44 WIB
STNK. (ADE BAYU INDRA/PR)
STNK. (ADE BAYU INDRA/PR) /ADE BAYU INDRA/PR

Mulai pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer hingga pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

“Merujuk pada Pasal 114 ayat 2, registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali,” tuturnya.

Baca Juga: Tolak UU Ciptaker dan Tuntut Kenaikan UMP 2021, Buruh Bakal Gelar Unjuk Rasa Serentak di 24 Provinsi

Martinus juga mengatakan bahwa sosialiasi kebijakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut akan terus dilakukan selagi menanti arahan lanjutan berkaitan dengan penerapannya yang akan dilaksanakan oleh pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Kami menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri,” kata Martinus.

Sebelumnya, pengkajian soal kebijakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut telah dilakukan oleh pihak kepolisian sejak tahun 2019 lalu.

Sebabnya adalah masih banyak kendaraan bermotor yang telah rusak dan tak dapat dipergunakan lagi. Selain itu juga untuk mengingatkan para pemilik kendaraan bermotor untuk disiplin memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK serta pengesahan STNK***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah