UU Cipta Kerja Resmi Ditandatangani Jokowi, Begini Tanggapan Ketua MPR Bambang Soesatyo

- 3 November 2020, 11:42 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). /HO-Humas MPR RI/am

Pernyataan ini dibenarkan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Ia menegaskan bahwa penerbitan UU Cipta kerja ini telah menjadi solusi kemudahan atas beragam kerumitan dalam mendirikan usaha.

“Berbagai kemudahan yang diberikan dalam membuat PT,Koperasi, UMKM, seharusnya bisa merangsang setiap warga untuk memulai kegiatan usaha apapun,” ujar Bambang Soesatyo menjelaskan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini: Asmara Virgo Terancam Orang Ketiga, Aquarius Terlalu Pemilih Cari Pasangan

Bambang Soesatyo kemudian melanjutkan, bahwa jika dihadapi dengan perasaan rileks, kepala dingin perbedaan pandangan dalam menyikapi Undang-Undang Cipta Kerja dapat dihindarkan.

“Jika setiap orang hatinya sudah santai, happy, rileks, mudah bagi kita memberikan berbagai penjelasan terhadap masalah kebangsaan. Seperti menjelaskan keberadaaan Undang-Undang Cipta Kerja, yang sebagian besar polemiknya ditimbulkan karena kesalahpahaman maupun kesimpangsiuran informasi yang didapat masyarakat,” terang Bambang Soesatyo.

Ia mengatakan bahwa semua terjadi karena masyarakat mendapatkan informai yang simpang siur, sehingga yang timbul dikalangan masyarakat ialah kesalahpahaman. Dan akhirnya menjadi pemicu polemik di tengah masyarakat.

Undang Undang Cipta Kerja ini memuat 11 Klaster, 15 Bab, 186 Pasal dan merevisi 77 Undang-Undang.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x