UU Cipta Kerja Resmi Ditandatangani Jokowi, Begini Tanggapan Ketua MPR Bambang Soesatyo

- 3 November 2020, 11:42 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). /HO-Humas MPR RI/am

PR PANGANDARAN – UU Cipta Kerja terus menuai polemik dan dinilai merugikan banyak pekerja, terutama kaum buruh dinilai tidak memihak kepentingan rakyat.

Gejolak penolakan pengesahan UU Cipta Kerja pun telah dilakukan oleh masyarakat, mulai dari melakukan aksi demonstrasi di tengah pandemi Covid-19 pada bulan Oktober lalu.

Namun, rupanya aksi massa tersebut tidak lantas membuat Undang-Undang Cipta Kerja ini menjadi dibatalkan.

Baca Juga: Miris! Sebanyak 204.698 Keluarga di Jawa Barat Belum Bisa Menikmati Listrik

Tepat pada Selasa, 2 November 2020 Undang-Undang Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Diundangkan pada tanggal 2 November 2020. Dengan Nomor LN atau Lembaran Negara 245, serta Nomor TLN  atau Tamabahan Lembaran Negara 6573.

Sebagaimana PikiranRakyat-Pangandaran.com mengutip dari Antara total halaman UU Cipta Kerja tersebut berjumlah 1.187, sesuai dengan pernyataan Menteri Negara Pratikno.

Baca Juga: Erick Thohir Dinilai Obral Jabatan Komisaris BUMN, Fadli Zon Langsung Layangkan Kritikan Pedas

Undang-Undang Cipta Kerja ini diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah derasnya tuntutan ekonomi serta persaingan kerja yang sangat kompetitif.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x