Di sisi lain Pengamat Hukum Universitas Indonesia Chudry Sitompul mempertanyakan perkembangan kasus yang menyeret nama ketua FPI ini.
Baca Juga: Soal Kepulangan Habib Rizieq, Pengamat Minta Polri Transparan: Misal Jadi Tersangka, Ada Pengacara
Ditemui di Jakarta Chudry Sitompul menyatakan bahwa tidak ada alasan hukum tidak berlanjut, hanya karena Habib Rizieq berada di negara lain.
“Selama belum ada surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum,” terang Chudry sebagaimana dikutip PikiranRakyar-Pangandaran dari Antara.
Sebenarnya kasus apa yang menjerat Habib Rizieq Shihab ini?
Baca Juga: Hari Pahlawan ke-75 Jatuh pada Masa Pandemi, Kemensos Rilis Pedoman dan Susunan Upacara Peringatan
Diketahui namanya mencuat hingga ke ranah hukum bermula dari skandal chattingan dengan indikasi pornografi bersama Firza Hussein.
Skandal kasus tersebut pada akhinya diberhentikan oleh Polda Metro Jaya dengan mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Lebih lanjut pada tahun 2015 namanya juga pernah dilaporkan atas tuduhan mempelesetkan bahasa sunda ‘sampurasun’ . Laporan ini dibuat oleh Angkatan Muda Siliwangi kepada Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Secara Mengejutkan di Detik-detik Jelang Akhir Kepemimpinan, Trump Pecat Menteri Pertahanan, Kenapa?
Artikel Rekomendasi