Kendala Listrik hingga Internet, Mendagri Pertanyakan soal Efektivitas 'SIREKAP' di Pilkada 2020

- 13 November 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020./Pikiran-Rakyat.com/Fian Afand
Ilustrasi Pilkada 2020./Pikiran-Rakyat.com/Fian Afand /

PR PANGANDARAN - Jelang Pilkada serantak 2020, berbagai upaya pemerintah lakukan agar Pilkada 2020 dapat berjalan dengan baik.

Terkait hal tersebut, penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) pada penghitungan suara Pilkada 2020 ini menjadi perbincangan yang sangat serius.

Pada Jumat, 13 November 2020, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri  (Kemendagri), Akmal Malik, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memetakan berbagai kendala guna mengantisipasi berbagai persoalan terkait penggunaan Sirekap tersebut.

Baca Juga: Trump Gelar Pesta saat Pilpres, Kini Gedung Putih Dilaporkan Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19

"Perlu dipetakan kondisi-kondisi di lapangan yang memungkinkan ketidaksempurnaan di dalam tatanan implementasi," ujarnya.

Akmal menyebut, dalam hal ini KPU tidak bisa hanya bergantung pada regulasi atau norma yang sudah diatur dengan baik.

Jika kondisi di lapangan tidak dipetakan dengan baik, maka akan berdampak pada ketidaksempurnaan implementasi Sirekap, apalagi Pilkada 2020 ini akan dilaksanakan di tengan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kwik Kian Gie Larang Rakyat Belanja di Mall Sebulan, Tinjau Kebenarannya

Menurutnya, beban penyelenggara dan pemerintah cukup berat terhadap dampak-dampak yang berpotensi terjadinya permasalahan dalam gelaran pilkada serentak di 270 daerah ini.

"Ketidaksempurnaan ini juga akan bisa berdampak menambah beban kita terhadap legitimasi pelaksanaan Pilkada 2020,” ujarnya.

“Ini konteksnya untuk mengingatkan bahwa kita ingin membangun pilkada yang betul-betul legitimasinya nanti tidak dipersoalkan semua pihak," lanjut Akmal.

Baca Juga: DPR 'Godog' Lagi Larangan Minuman Beralkohol, Berikut Klasifikasi Merujuk pada Golongan dan Kadarnya

Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga meminta KPU untuk mempertimbangkan penggunaan Sirekap pada penghitungan Pilkada 2020.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Abhan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis, 12 November 2020 kemarin.

Abhan menyampaikan bahwa ada beberapa catatan yang perlu dipertimbangkan terkait dengan hasil monitoring dalam penggunaan Sirekap pada Pilkada 2020.

Baca Juga: Sebut Pria di Video 19 Detik Tak Kunjung Diklarifikasi Gisel, Adhietya Mukti: Kasian Anak Saya

“Kami apresiasi ikhtiar KPU menggunakan Sirekap dalam Pilkada 2020. Ada beberapa catatan kami yang perlu dipertimbangkan terkait dengan hasil monitoring simulasi di beberapa tempat,” katanya.

Abhan menjelaskan, kendala pertama adalah jaringan di beberapa tempat sehingga harus dipastikan terkait pemetaan kekuatan jaringan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa harus berpindah lokasi ketika hendak mengunggah dokumen dalam sistem Sirekap.

Menurutnya, jika berpindah tempat tentu akan muncul potensi adanya manipulasi apalagi dalam PKPU tentang Rekapitulasi Suara Pilkada diatur waktunya maksimal 24 jam.

Baca Juga: Bongkar Latar Belakang Keluarga Member BTS Pra-Debut, Gagal Jadi Jurnalis hingga Lahir dari Pebisnis

“Berikutnya, dari hasil pengawasan kami, masih ada daerah yang terkendala internet misalnya di Bali ada 91 kelurahan, ada kendala internet di 408 titik lokasi TPS,” ujarnya.

“Selain itu ada juga daerah yang terkendala listrik, misalnya di 771 kelurahan di Kalimantan Barat dan ada 1.937 titik TPS,” lanjut Abhan.

Abhan menyatakan, keaslian dan keamanan dokumen digital juga harus diperkuat. Menurutnya, bagi siapa saja yang memiliki akses dalam penghitungan suara menggunakan Sirekap, dapat mengubah dokumen tanpa ada perbedaan hasil asli dengan yang telah diubah.

Baca Juga: Kepergok Keluarkan Surat Perintah, Syarif Hasan: Staf Khusus Lampaui Kewenangan, Perlu Dibina

“Pengawas TPS dan saksi juga harus diberikan akses untuk menyaksikan secara dekat saat validasi hasil scan form hasil KWK,” katanya.

“Lalu perlu penekanan dalam setiap bimbingan teknis karena pada saat simulasi di TPS, masih belum familiar dengan penggunaan Sirekap,” terangnya,” lanjut Abhan.

Maka dari itu, Abhan merekomendasikan sistem Sirekap hanya dijadikan sebagai fungsi publikasi namun bukan sebagai mekanisme penetapan hasil Pilkada 2020. ***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah