Rombak Jabatan Covid-19 ala Jokowi: Sri Mulyani Dilengserkan Erick Tohir dan Rebut Jabatan Terawan

- 15 November 2020, 07:30 WIB
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir. /Kolase Bagikanberita.com

 

PR PANGANDARAN – Dalam struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Jokowi Widodo atau Jokowi memberi perintah agar posisi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Wakil Ketua IV digantikan Erick Thohir, Menteri BUMN.

Seperti yang tertulis pada Pasal 3 Ayat 2 huruf e dalam kebijakan yang telah dibuat menyatakan bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Ketua Tim Pelaksana merangkap sebagai Wakil Ketua IV.

Sementara itu, untuk membantu tugas Erick Thohir, Jokowi menetapkan Andika Perkasa, Kepala Staf TNI dan Gatot Eddy Pramono, Wakil Kepala Kepolisian RI sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksana I dan II.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Sakit Tenggorokan Disebut sebagai Gejala Covid-19, Simak Penjelasan Lengkapnya

Tugas Erick adalah untuk mengoordinasi dan mengintegrasi pelaksanaan kebijakan dan program PC-PEN, sebagai tambahan tugasnya yakni membantu Airlangga Hartarto, Ketua Komite PC-PEN.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang tadinya sebagai Wakil Ketua IV, kini menempati posisi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai Wakil Ketua V dalam Komite PC-PEN.

Sementara Terawan Agus Putranto turun jabatan yakni menjadi Wakil Ketua VI yang diisi Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, dan Tito Karnavian di posisi Wakil Ketua VII.

Baca Juga: Polisi Sorot Kegiatan di Bogor, Habib Rizieq dan Pendukung Dinyatakan Langgar Prokes Covid-19

Raden Pardede, dan Susiwijono Moegiarso yang adalah Sekretaris Kemenko Perekonomian tetap berada di posisi sebagai Sekretaris Eksekutif I dan II pada Komite PC-PEN.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x