Beri Kritikan RUU Larangan Minol Kekanak-kanakan, Ketum PGI: Kapan Mau Dewasa?

- 14 November 2020, 14:01 WIB
Ilustrasi Minuman Beralkohol.
Ilustrasi Minuman Beralkohol. /pexel.com/prem pal shing

PR PANGANDARAN – Ketua Umum (Ketum) Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom telah mengkritisi tentang adanya Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

"Saya melihat pendekatan yang dilakukan dalam RUU LMB (RUU Minol) ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung-jawab?" kata Gomar Gultom pada Jumat, 13 November 2020.

Padahal menurutnya, jika melihat negara lain seperti di Uni Emirat Arab, di sana sudah membebaskan minuman beralkohol untuk dikonsumsi dan beredar luas di masyarakat. Hal itu sangat bertolak belakang dengan yang dilakukan Indonesia.

Baca Juga: Hampir 10 Bulan Berlalu, Iran Justru Tunda Penyidikan Jatuhnya Pesawat Milik Ukraina di Teheran

Justru menurut Gultom yang dibutuhkan saat ini oleh pemerintah pusat adalah pengendalian, pengaturan, dan pengawasan yang ketat terhadap peredaran minuman beralkohol, ditambah hal tersebut juga harus diikuti dengan adanya penegakan hukum secara konsisten.

Apalagi, aturan-aturan berkaitan dengan minuman beralkohol sendiri telah diatur dalam KUHP (pasal 300 dan 492) dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/2019.

"Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan ketegasan aparat dalam pelaksanaannya," tekannya.

Baca Juga: Tuntukan Hukum Trump Diklaim ‘Tidak Berdasar’, Pompeo: Departemen Ini Tentu Peduli Pemilu yang Adil

Ditekankan Gultom, tidak semua hal harus diselesaikan dengan Undang-undang. Terlebih lagi, tidak sedikit masyarakat dalam melaksanakan kegiatan adat istiadatnya memerlukan minuman beralkohol.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x