PR PANGANDARAN - Jelang Pilkada serantak 2020, berbagai upaya pemerintah lakukan agar Pilkada 2020 dapat berjalan dengan baik.
Terkait hal tersebut, penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) pada penghitungan suara Pilkada 2020 ini menjadi perbincangan yang sangat serius.
Pada Jumat, 13 November 2020, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memetakan berbagai kendala guna mengantisipasi berbagai persoalan terkait penggunaan Sirekap tersebut.
Baca Juga: Trump Gelar Pesta saat Pilpres, Kini Gedung Putih Dilaporkan Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19
"Perlu dipetakan kondisi-kondisi di lapangan yang memungkinkan ketidaksempurnaan di dalam tatanan implementasi," ujarnya.
Akmal menyebut, dalam hal ini KPU tidak bisa hanya bergantung pada regulasi atau norma yang sudah diatur dengan baik.
Jika kondisi di lapangan tidak dipetakan dengan baik, maka akan berdampak pada ketidaksempurnaan implementasi Sirekap, apalagi Pilkada 2020 ini akan dilaksanakan di tengan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kwik Kian Gie Larang Rakyat Belanja di Mall Sebulan, Tinjau Kebenarannya
Menurutnya, beban penyelenggara dan pemerintah cukup berat terhadap dampak-dampak yang berpotensi terjadinya permasalahan dalam gelaran pilkada serentak di 270 daerah ini.
"Ketidaksempurnaan ini juga akan bisa berdampak menambah beban kita terhadap legitimasi pelaksanaan Pilkada 2020,” ujarnya.
Artikel Rekomendasi