Terseret Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq, Kemendagri Siap Beri Sanksi untuk Anies Baswedan

- 18 November 2020, 08:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

“Nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan,” katanya.

Saat ditanyai soal kemungkinan akan diberikannya sanksi tegas dalam bentuk apa yang dapat dijatuhkan kepada Anies, Syafrizal pun enggan menjawab lebih lanjut.

Baca Juga: Kenang Percakapan Terakhir dengan Mendiang Alex Trebek, Ryan Reynolds: Ini Masih Memilukan

“Saya belum bisa jawab ya. Masa mengandai-andai. Tunggu klarifikasi dulu,” tuturnya.

Menurut Syafrizal, bentuk sanksi terberat yang pernah dijatuhkan kepada kepala daerah hingga saat ini berupa teguran tertulis.

“Sanksi yang pernah diberikan kepala daerah paling tinggi teguran tertulis sampai hari ini. yang sudah pernah diberikan. Nanti lihat dari klarifikasi di Polri,” pungkasnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah BI Transfer Uang pada Pekerja Tahun 1990-2019 Sebesar Rp21,5 Juta? Ini Faktanya

Sebelumnya, Anies sendiri telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa kemarin, 17 November 2020.

Anies keluar gedung sekitar pukul 19.20 WIB usai diperiksa selama 9 jam dengan 33 pertanyaan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah