PR PANGANDARAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan struktur organisasi setelah beberapa pejabat seniornya memutuskan mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
Perubahan struktur organisasi ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Aturan ini menggantikan Perkom Nomor 3 Tahun 2018.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Indonesia Tawarkan AS Bangun Pangkalan Militer di Natuna? Tinjau Kebenarannya
Berdasarkan peraturan yang baru, terdapat satuan dan unit organisasi baru yang berada di bawah pimpinan.
Salah satunya Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang termuat dalam Pasal 6.
Berikut rinciannya jabatan baru yang sebelumnya tidak ada dalam struktur yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.
Baca Juga: Big Hit Akuisisi KOZ Entertainment, Zico Resmi Bergabung dengan Big Hit Labels Susul Idol Pledis
1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat;
Artikel Rekomendasi