PR PANGANDARAN - Komisi III DPR RI telah menganggarkan pengadaan mobil dinas untuk para pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hotorongan Panggabean menegaskan pihaknya menolak fasilitas tersebut.
“Kami dari dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu? Kalaupun benar, kami dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas,” ungkap Tumpak dalam keterangannya, Kamis, 15 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.
Baca Juga: Indonesia Siap Sambut Vaksinasi Covid-19, Berikut 6 Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Virus Corona
Tumpak bersama empat anggota Dewas lainnya menolak menerima mobil dinas, lantaran dalam peraturan presiden (Perpres), penghasilan Dewas KPK sudah cukup dalam tunjangan transportasi.
“Kenapa, karena berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas sudah ada diberikan tunjangan transportasi. Sudah cukuplah itu begitu sikap kami,” ungkap Tumpak.
Sebelumnya, kata dia, saat menjabat sebagai pimpinan KPK Jilid I juga menolak pemberian mobil dinas saat itu.
Baca Juga: Provinsi Jawa Barat Diusulkan Ganti Nama Menjadi ‘Provinsi Sunda’, Pemerintah Ungkap Alasannya
“Kalau tanya pengalaman saya dahulu waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama, jadi kalau itu benar baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas,” tukasnya.**
Artikel Rekomendasi