Terungkap, Kapolri Idham Azis Dipanggil Presiden Jokowi Sebelum Copot Dua Kapolda dan Kapolres

- 19 November 2020, 11:19 WIB
Kolase foto Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) dan Presiden Joko Widodo (kanan).
Kolase foto Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) dan Presiden Joko Widodo (kanan). /Pikiran-rakyat.com

PR PANGANDARAN - Teka-teki yang menyelimuti seputar keputusan Kapolri Jenderal Idham Azis yang mencopot sejumlah pejabat kepolisian mulai dari Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Barat, Kapolres Jakarta Kota hingga Kapolres Bogor akhirnya terkuak.

Pasalnya, publik banyak yang bertanya-tanya apa yang terjadi sebetulnya terkait dengan pencopotan itu.

Fakta baru yang kini mencuat ke permukaan adalah adanya pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Kapolri Jenderal Idham Azis pada Senin, 16 November 2020, tepat sebelum pencopotan dua kapolda dan kapolres diumumkan.

Baca Juga: Kembali Prediksi Masa Depan, The Simpsons Ramalkan Hari Kiamat pada Hari Pelantikan Presiden AS

Pertemuan itu terkuak setelah diketahui bahwa mantan Kapolda Metro Jaya itu tak hadir dalam rapat di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) karena memenuhi panggilan Presiden Jokowi di Istana Negara.

Menko Polhukam, Mahfud MD melangsungkan rapat tersebut bersama unsur TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Usai rapat, Mahfud bersama peserta rapat langsung menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasilnya.

Sebelum sampai pada pokok pembicaraan, dalam pembukaan konferensi pers itu Mahfud memperkenalkan para peserta rapat dari perwakilan berbagai unsur yang dihadiri oleh pimpinannya, kecuali dari Polri.

 

Baca Juga: Terungkap Jadi Korban Manipulasi Voting Produce 48, Ini Kabar Han Chowon dan Lee Gaeun Sekarang

Pada kesempatan tersebut, unsur Polri diwakilkan oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono. Mahfud menjelaskan, keterwakilan ketika itu lantaran Azis tengah memenuhi panggilan presiden.

"Saya didampingi oleh Panglima TNI Bapak Jenderal Hadi Tjahjanto. Lalu di sebelah kiri saya ini Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy karena Pak Kapolri sedang ada tugas lain dipanggil Presiden," jelas Mahfud, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Pastikan Kerja Sama Berlanjut, Luhut Binsar Pandjaitan Temui Donald Trump Usai Piplres AS 2020

Pada kesempatan konferensi pers itu, Mahfud mengungkapkan sikap pemerintah menyoal serangkaian peristiwa kerumunan massa di kegiatan yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di Jakarta dan Bogor yang ditengarai telah melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," ungkapnya.

Dengan adanya peristiwa tersebut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyatakan sikap pemerintah yang akan tegas dengan memberikan sanksi tkepada aparat keamanan yang tidak melaksanakan tugasnya dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Perangi Hoaks Vaksin Covid-19, Presiden Jokowi Berharap Muhammadiyah Bersinergi dengan Pemerintah

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," jelasnya.

Selesai konferensi pers, masih di hari yang sama, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan pengumuman pencopotan pejabat polisi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pencopotan tersebut sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan Polri.

Baca Juga: Pernah Tinggal Satu Atap dengan Gisella Anastasia, Citra Scholastika Ungkap Soal Kebiasaan Gisel

Pernyataan awal Mahfud yang mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis yang tengah dipanggil Presiden Jokowi dan pernyataan sikap tegas pemerintah soal pelanggaran prokes Covid-19 diperkuat dengan unggahan Presiden Jokowi di hari yang sama.

Melalui cuitannya di Twitter, Jokowi menyampaikan pula ketegasannya supaya aparat keamanan turut mendukung penerapan aturan prokes Covid-19.

"Keselamatan rakyat di tengah pandemi merupakan hukum tertinggi. Karena itu, penegakan disiplin protokol kesehatan harus tegas, termasuk pembubaran kerumunan Saya memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satgas untuk menindak tegas pelanggar pembatasan yang ditetapkan," duitnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari unggahan akun Twitter miliknya @jokowi pada Senin, 16 November 2020.

Baca Juga: Ramalan Asmara 12 Zodiak Hari Ini: Pisces Ada yang Lagi Memperhatikanmu, Libra Akhiri Bila Terluka!

Dalam cuitannya, Jokowi mengatakan bahwa terwujudnya penerapan prokes Covid-19 di lingkungan masyarakat tak hanya lewat imbauan, tapi aparat keamanan juga harus melakukan pengawasan dan penegakan aturan.

"Jangan hanya sekadar imbauan, tapi dengan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah amat diperlukan agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif," tuturnya.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: YouTube Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah