Usai Ridwan Kamil hingga Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Kini Giliran HRS: Alur Masalah Bakal Jelas

- 23 November 2020, 06:35 WIB
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto: Ist
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto: Ist /Ist/

PR PANGANDARAN – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Rizieq Shihab untuk mencari titik terang perihal dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor-Jawa Barat pada Jumat, 13 November 2020 lalu.

“Rizieq Shihab pasti akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai klarifikasi, jadi alur permasalahannya akan jelas,” ungkap Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung-Jawa Barat pada Sabtu, 21 November 2020.

Menurutnya, Rizieq Shihab akan dimintai klarifikasinya mengenai keterkaitan dirinya dengan lokasi acara peletakan batu pertama di Megamendung atau dirinya hanya sebatas diundang oleh panitia penyelenggara.

 Baca Juga: Sebut Perlakuan Macron Mirip Nazi, Pemerintah Prancis Kecam Keras Pernyataan Menteri Pakistan

Untuk waktu pemanggilan Rizieq Shihab, akan diagendakan setelah pemeriksaan awal selesai. Pasalnya, masih ada sejumlah pihak yang belum hadir untuk memberikan klarifikasinya ke petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Pihak yang belum hadir tersebut yakni diantaranya Bupati Bogor Ade Yasin karena terkonfirmasi positif Covid-19, serta ketua RW setempat karena sakit, dan pihak penyelenggara acara Habib Muchsin Alatas. Namun, kata Erdi, Muchsin tidak hadir tanpa adanya keterangan.

Selain itu, pihak kepolisian juga turut mengundang seorang lainnya yang merupakan panitia penyelengara acara yaitu Ustadz Asep Agus Sofyan. Keempat orang tersebut, kata Erdi, direncanakan bakal dipanggil pada Selasa, 24 November 2020.

 Baca Juga: Panser TNI Kepergok Bawa Wanita saat Aksi Penurunan Baliho HRS, Warganet Curiga, Ini Kata Kodam Jaya

Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Camat Megamendung, dan sejumlah orang lainnya. Dari pemeriksaan tersebut dinyatakan jika acara di Megamendung, Kabupaten Bogor yang menyebabkan kerumunan itu tidak memiliki izin.

“Dari hasil keterangan pada Jumat, 20 November lalu, sebagian besar menyatakan bahwa izin tidak ada, lalu para pejabat pemerintah daerah setempat sudah menyampaikan himbauan protokol kesehatan,” pungkas Erdi.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x