10 Syarat yang Wajib Dipatuhi Sekolah saat Belajar Tatap Muka, dari Kegiatan Olahraga hingga Kantin

20 November 2020, 19:55 WIB
Suasana sekolah sebelum pandemi Covid-19. /- Foto : Portal Jogja/Siti Baruni

 

PR PANGANDARAN – Mulai Januari 2021, Pemerintah akan secara resmi membuka kembali kegiatan belajar mengajar luring atau tatap muka langsung. Kepastian kabar ini diambil melalui hasil keputusan empat menteri yang diantaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Nadiem Makarim menjelaskan jika kewenangan pembukaan sekolah ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang benar-benar mengerti perihal bagaimana kondisi pandemi Covid-19 di wilayahnya, sehingga peta risiko Covid-19 tidak lagi menjadi acuan pembukaan sekolah.

“Jadi pemerintah daerah adalah pihak yang paling mengetahui (kondisi wilayah), bukan pemerintah pusat,” ujar Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 pada Jumat, 20 November 2020.

 Baca Juga: Ceramah Aa Gym Undang Gelak Tawa Anies Baswedan hingga Sandiaga Uno, Kenapa Mahfud Justru Menunduk?

“Pemerintah daerah yang mengetahui kondisi, kebutuhan serta keamanan situasi Covid-19 di daerahnya sendiri. Kondisi dari setiap kecamatan atau kelurahan bisa sangat bervariasi satu sama lain,” sambungnya.

Namun, Nadiem menegaskan bahwa pemerintah daerah juga harus mendapatkan restu dari pengelola sekolah dan orangtua murid sebelum membuka sekolah. Apabila ada orangtua yang masih belum yakin, maka anaknya bisa melanjutkan PJJ secara penuh.

“Jadi, hak terakhir ada di tangan siswa yang bersangkutan, walaupun sekolahnya sudah mulai tatap muka, namun masih ada di orang tua,” ujarnya.

 Baca Juga: Kepergok Bocorkan Dokumen Rahasia Militer Sistem Persenjataan ke CIA, Pria Rusia Dipenjara 13 Tahun

Pada kesempatan yang sama, Nadiem juga mengatakan ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipertimbangkan oleh setiap sekolah serta pemerintah daerah yang mengawasinya sebelum membuka sekolah, antara lain:

  1. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
  2. Kesiapan menerapkan wajib masker.
  3. Jaga jarak minimal 1,5 meter, dan beretika saat batuk/bersin.
  4. Memiliki thermogun.
  5. Memiliki pemetaan warga sekolah yang; memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko tinggi atau kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
  6. Mendapatkan persetujuan dari komite orangtua.
  7. Kapasitas maksimal harus 50 persen dari rata-rata, misal PAUD: hanya 5 siswa dari 15 siswa, SD: 18 dari 36 siswa, SLB: maksimal 5 anak dari 8 siswa.
  8. Sistem jadwal pembelajaran harus diatur shifting.
  9. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan menjaga jarak misalnya basket dan voli masih dilarang.
  10. Kantin sudah boleh dibuka dengan protokol kesehatan.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler