Kemendikbud Salurkan Bantuan KIP Kuliah bagi Calon Mahasiswa, Simak Cara dan Tahapan Pendaftarannya di Sini!

- 11 Februari 2021, 07:30 WIB
KIP Kuliah
KIP Kuliah /

PR PANGANDARAN - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) pada 2021.

KIP Kuliah 2021 diberikan pemerintah melalui program Program Indonesia Pintar (PIP) sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

KIP Kuliah 2021 merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang memiliki nilai akademik yang baik dan berasal dari keluarga kurang mampu. Hal tersebut bertujuan demi membantu generasi bangsa agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Baca Juga: Cek Fakta: Minum Air Hangat 4 Kali Sehari Diklaim Dapat Sembuhkan Covid-19, Simak Faktanya

Penerima KIP Kuliah pada 2021 ditargetkan mencapai 200 ribu penerima.

Adapun tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2021 untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) bisa dilakukan secara online melalui laman resmi KIP Kuliah.

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi di handphone dengan mengunduh dan menginstal 'KIP Kuliah mobile apps' berbasis android di Play Store.

Sebelum melakukan pendaftaran, para calon mahasiswa penerima KIP Kuliah harus mempersiapkan beberapa syarat mutlak, antara lain:

Baca Juga: Kemendikbud Salurkan KIP Kuliah 2021, Jumlah Bantuan Capai Rp33,6 Juta per Mahasiswa, Simak Rinciannya

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); 

4. Alamat Email aktif yang digunakan untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses setelah validasi NIK, NISN, dan NPSN berhasil.

Baca Juga: 8 Fakta Gabriella Larasati Terduga Pemeran Video Syur 14 Detik, Mimpi Punya Rumah hingga Segera Ulang Tahun

Adapun pendaftaran dapat dilakukan di situs resmi KIP Kuliah melalui link berikut, https:/kip-kuliah.kemendikbud.go.id atau melalui applikasi yang telah tersedia di Google Play Store.

Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah yang dikutip Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs resmi KIP Kuliah Kemendikbud :

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id;

Baca Juga: Video Syur 14 Detik Mirip Artis Gabriella Larasati Tersebar, Netizen Kini Tak Bisa Komentari Medsosnya

2. Pendaftaran juga dapat dilakukan aplikasi di handphone 'KIP Kuliah mobile apps';

3. Pendaftar harus memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

4. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

Baca Juga: Alasan Praveen Jordan Gugur dari 32 Besar Thailand Open II dan BWF WTF, Ada Robekan di Bahu hingga Mood

5. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

7. Terakhir, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi sesuai dengan jalur yang dipilih melalui seleksi nasional atau pada seleksi masuk perguruan tinggi.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x