Daftar Kuliah Guru Gratis Melalui KIP, Simak Syarat dan Ketentuannya dan Dapatkan Rp8,4 Juta

- 4 Maret 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Unsplash.com/@wocintechchat

PR PANGANDARAN - Daftar kuliah guru kini bisa bebas biaya atau gartis melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar Kuliah).

KIP sendiri telah secara resmi diluncurkan untuk calon mahasiswa baru tahun 2021 yang berasal dari keluraga kurang mampu.

Adapun jenjang kuliah yang dapat ditempuh oleh calon mahasiswa melalui KIP diantaranya D1, D2, D3, S1, Profesi Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan, Profesi Ners, Apoteker, dan Guru.

Baca Juga: Gara-gara Tak Sengaja Telan Remote TV, Bayi 17 Bulan Tewas dengan Tenggorokan Berlubang

Selain biaya kuliah dari berbagai jenjang tersebut akan dibebaskan dari biaya alias gratis, penerima KIP juga akan mendapat biaya hidup. 

Bagi pemilik KIP yang memilih profesi guru, biaya hidup yang akan didapatkan selama studi maksimal yakni Rp8,4 juta.

Dilansir Berita DIY dari laman Kemdikbud, ada 200.000 calon mahasiswa baru yang menjadi penerima bantuan untuk biaya pendidikan tersebut. Baik calon mahasiswa yang mendaftar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dari berbagai jalur seleksi.

Baca Juga: Pamer di TikTok demi Disebut Istri Pejabat, Ibu Ini Habiskan Rp1,5 Juta Beli Plat Nomor Palsu

Sebagaimana diberitakan oleh Beritadiy.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul 'Mau Kuliah Profesi Guru Gratis? Daftar KIP Kuliah, Begini Syarat dan Ketentuan', untuk mengantisipasi berita bohong mengenai KIP Kuliah ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah memberikan pernyataan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x