Daftar Kuliah Guru Gratis Melalui KIP, Simak Syarat dan Ketentuannya dan Dapatkan Rp8,4 Juta

- 4 Maret 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Unsplash.com/@wocintechchat

PR PANGANDARAN - Daftar kuliah guru kini bisa bebas biaya atau gartis melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar Kuliah).

KIP sendiri telah secara resmi diluncurkan untuk calon mahasiswa baru tahun 2021 yang berasal dari keluraga kurang mampu.

Adapun jenjang kuliah yang dapat ditempuh oleh calon mahasiswa melalui KIP diantaranya D1, D2, D3, S1, Profesi Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan, Profesi Ners, Apoteker, dan Guru.

Baca Juga: Gara-gara Tak Sengaja Telan Remote TV, Bayi 17 Bulan Tewas dengan Tenggorokan Berlubang

Selain biaya kuliah dari berbagai jenjang tersebut akan dibebaskan dari biaya alias gratis, penerima KIP juga akan mendapat biaya hidup. 

Bagi pemilik KIP yang memilih profesi guru, biaya hidup yang akan didapatkan selama studi maksimal yakni Rp8,4 juta.

Dilansir Berita DIY dari laman Kemdikbud, ada 200.000 calon mahasiswa baru yang menjadi penerima bantuan untuk biaya pendidikan tersebut. Baik calon mahasiswa yang mendaftar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dari berbagai jalur seleksi.

Baca Juga: Pamer di TikTok demi Disebut Istri Pejabat, Ibu Ini Habiskan Rp1,5 Juta Beli Plat Nomor Palsu

Sebagaimana diberitakan oleh Beritadiy.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul 'Mau Kuliah Profesi Guru Gratis? Daftar KIP Kuliah, Begini Syarat dan Ketentuan', untuk mengantisipasi berita bohong mengenai KIP Kuliah ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah memberikan pernyataan sebagai berikut:

Sehubungan dengan beredarnya informasi tentang program KIP Kuliah di media sosial, berikut kami sampaikan beberapa klarifikasi berikut:

1. Puslapdik bukan sebagai pihak yang menyebarkan berita tersebut. Semua informasi resmi kami sampaikan via web KIP Kuliah.

Baca Juga: Atta Halilintar Ngebet Gelar Pernikahan di GBK, Krisdayanti sebagai Anggota Dewan Tidak Setuju

2. Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).

3. Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah: pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah, dan memperoleh bantuan biaya hidup.

4. Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp. 2.4 jt/semester langsung ke PT.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik e-KTP Dikabarkan Bakal Terima Bansos Rp600 Ribu, Simak Faktanya

5. Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700rb/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal.

  • S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta
  • D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta
  • D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta
  • D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta

6. Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup (seperti poin 4 danjuta 5).

Baca Juga: Perankan Andin di Ikatan Cinta, Kondisi Amanda Manopo Terbaring Lemas dengan Infus Tertancap di Tangan

  • Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp16,8 )
  • Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp8,4 juta).

Itulah klarifikasi dari pihak Kemdikbud. Diharapkan para calon mahasiswa baru angkatan 2021 yang akan menerima bantuan KIP Kuliah tidak terjebak pada informasi-informasi liar di luar sana.*** (Adestu Arianto/Beritadiy.pikiran-rakyat.com).



Editor: Imas Solihah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah