Pastikan IMEI Perangkat Seluler Terdaftar dan Tidak Ilegal, Begini Cara Mengeceknya

2 Oktober 2020, 10:47 WIB
Ilustrasi IMEI pada handphone. Foto: Ist /

PR PANGANDARAN – Bulan lalu, tepatnya per 15 September 2020, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah sudah mulai memberlakukan pengawasan terhadap International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Di mana pengawasan itu dimaksudkan untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang tertuang di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2020 mengenai Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Peraturan tersebut dijalankan bersama empat kementerian, di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta didukung oleh seluruh operator jaringan telekomunikasi yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 2 Oktober 2020: Taurus Siap Menikah, Libra Dikelilingi Musuh

Dalam bentuk upaya perlindungan terhadap konsumen, pengawasan IMEI pada perangkat yang dibeli oleh konsumen serta penggunaan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum terhadap operator untuk menyambungkan perangkat ke jaringan telekomunikasi.

Sejak disahkannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) yang digunakan sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dikembangkan oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) dalam rangka untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator.

Penyempurnaan sistem tersebut akan terus dilakukan secara kontinuitas agar dapat digunakan untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI pada perangkat seluler yang beredar luas di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Intip Sejarah Klasik di Balik Lezatnya Kue Bulan, Pernah Jadi Senjata Gulingkan Pemerintahan Mongol

Jadi seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak tertera dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

Untuk pedagang daring maupun luring bertanggung jawab terhadap HKT yang ddiperdagangkan, terutama kepada pembeli yang melakukan pembelian secara daring.

Mereka terlebih dahulu harus memastikan bahwa IMEI pada perangkat tersebut sudah terverifikasi serta terdaftar sehingga pada akhirnya dapat dipergunakan.

Baca Juga: Pernah Melekat Label Ibu Kota Indonesia, Intip Pesona Nagari Koto Tinggi Saksi Perjuangan Bangsa

Bagi masyarakat yang membeli perangkat HKT harus terlebih dahulu untuk memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan juga di dalam perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di laman https://imei.kemenperin.go.id.

Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang dibeli dengan memasukkan SIM Card.

Setelah melakukan hal tersebut, pastikan perangkat mendapatkan sinyal dari operator telekomunikasi. Jika tidak mendapat sinyal, patut dicurigai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Baca Juga: Kebiasan Minum Kopi Hitam Cenderung Jadi Psikopat, Simak Penjelasannya

Selanjutnya, untuk masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui jasa ekspedisi pengiriman barang, membawa langsung perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara juga pelabuhan, perlu mendeklarasikan serta memenuhi kewajiban perpajakan.

Di mana pada akhirnya dapat mendaftarkan IMEI perangkatnya melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.

Aktivasi perangkat dengan SIM Card Indonesia hanya dapat dilakukan dengan durasi waktu maksimal selama 2 x 24 jam.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler